Senin, 07 Februari 2011

Di Hari Terakhir, Ariel Daftarkan Bandingnya


Istanaartiscom Ariel yang diputuskan bersalah terkait kasus video porno, telah resmi mendaftarkan bandingnya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa barat, Senin (7/2/2011). Eks vokalis Peterpan itu mendaftarkan memori banding tepat di hari terakhir tenggat waktu yang diberikan hakim.

Ariel diberi tenggat waktu 7 hari mengajukan banding setelah diputuskan bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jika saja kekasih Luna Maya itu telat mendaftarkan memori bandingnya, otomatis putusan hakim pada 31 Januari lalu akan berkekuatan hukum tetap.

“Tadi pagi petugas rutan mengantarkan surat banding dari Ariel. Dia (Ariel-red) buat sendiri surat bandingnya,” ujar Kasubag Umum PN Bandung Yusuf.

Menurutnya meski surat banding itu dibuat pribadi, namun itu sama kuatnya dengan banding yang dibuat kuasa hukum. Memori banding tersebut kemudian didaftarkan ke PN Bandung oleh petugas Rutan Kebon Waru.

“Ini akan kita langsung proses oleh pidana agar segera diproses hukum selanjutnya,” kata Yusuf yang akan segera mengirimkan memo banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Jabar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar