Sabtu, 29 Januari 2011

Pernikahan Machica dan Moerdiono Adalah Sah??


Pernikahan siri antara Machica Mochtar, artis dangdut dengan mantan menteri era Soeharto, Moerdiono ini dianggap sah.

Demikian menurut Rusdianto, pengacara Machica Mochtar, yang mendampingi kliennya, Rabu (1/12/2010) pukul 10.15 WIB, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

Artis dangdut yang dahulu pernah dikabarkan nikah siri dengan mantan menteri era Soeharto, Moerdiono ini, sedang mengalami kasus yang bermaterikan UU Pernikahan. Sidang dimulai pukul 10.15-10.50 WIB. Saat itu Machica Moctar mengenakan blouse hitam dan belt merah.

Menurut penafsiran Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan, hanya memiliki hubungan perdata kepada ibunya. Namun, ketua majelis MK, berkata, “Mahkamah tidak boleh menambah norma. Tolong dipikirkan kembali oleh pemohon. Karena ini sudah pasti, jadi yang boleh adalah menghilangkan atau dihilangkan.”

Menurut Rusdianto, ada sejumlah bukti yang diserahkan untuk menguji materi UU Pernikahan dimaksud. “Karena sesuai Azas agama UU perkawinan, maka pernikahan Machicha itu sah, namun tidak dicatatkan. Dia tetap melakukan perkawinan yang sah. Jadi kita mencari keadilan untuk pengakuan anak, Iqbal adalah sah anak bapaknya. Setelah itu baru Saksi ahli,” ujar Rusdianto.

Sementara itu, Machica mengaku masih was-was terkait status anaknya, Iqbal. Machica mengataka, ia hanya mengejar adanya pengakuan dari Mordiono demi masa depan Iqbal.

“Iqbal sampai saat ini juga blum berkomunikasi dengan bapaknya (Moerdiono). Mungkin dari pihak sana yang nggak membuka komunikasi,” beber Machica.

Bagi Machica, masalah ini tidak bisa diselesaikan lewat jalur keluarga, tetapi harus menempuh jalur hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar